- Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Inovatif Birokrasi
- Perpanjangan kontrak dan promosi berdasarkan kinerja
- Peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes
Suara.com - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada posisi yang tidak memerlukan jam kerja penuh, seperti di sektor administrasi, pendidikan, atau layanan teknis tertentu.
Dengan demikian, pemerintah bisa merekrut tenaga profesional, termasuk dari kalangan honorer yang telah lama mengabdi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Secara fundamental, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status yang setara dengan PPPK Penuh Waktu sebagai bagian dari ASN.
Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan hak yang diterima. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam sehari, PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai jam parsial yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Posisi ini umumnya diisi oleh para tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memenuhi syarat.
Kontrak kerja awalnya berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Masa Kontrak dan Peluang Perpanjangan
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak awal bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat hubungan kerja antara pegawai dan instansi. Namun, masa kerja tidak berhenti di situ.
Perpanjangan kontrak dimungkinkan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang memuaskan.
Sehingga, perpanjangan bukan proses otomatis, melainkan sepenuhnya bergantung pada evaluasi berkala yang dilakukan oleh instansi.
Selama masa kontrak, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja yang fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Evaluasi inilah yang menjadi landasan apakah kontrak akan diperpanjang atau, yang paling menarik, apakah pegawai tersebut layak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mungkinkah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus ikut tes lagi?"
Kabar baiknya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan peluang besar untuk hal ini. Berdasarkan Diktum 18 dan 28, PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2024 berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.
Jika evaluasi kinerja menunjukkan performa yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa langsung mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN.
Namun, perlu diingat, ini bukan hak yang didapatkan secara cuma-cuma. Keputusan ini sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti ketersediaan anggaran di instansi dan adanya formasi PPPK Penuh Waktu yang kosong.
Jika PPPK Paruh Waktu memutuskan untuk pindah instansi setelah diangkat, ia akan dianggap mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah poin penting yang harus dipertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pengangkatan.
Proses dan Syarat Pengangkatan
Proses pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
1. Evaluasi Kinerja dan Persyaratan
Langkah pertama adalah memastikan pegawai memenuhi syarat dasar. Ini termasuk telah melewati masa evaluasi kinerja dengan hasil yang memuaskan dan memastikan instansi memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai posisi penuh waktu.
Pengangkatan ini juga dipengaruhi oleh keputusan dari pihak-pihak terkait, mulai dari MenPAN-RB hingga BKN.
2. Prosedur Pengajuan yang Terperinci
Proses pengajuan pengangkatan ini cukup sistematis. Awalnya, PPK mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.
Setelah MenPAN-RB menyetujui jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam kurun waktu tujuh hari kerja.
Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pengangkatan sesuai regulasi.
3. Kriteria Pegawai yang Berhak Diangkat
Agar bisa dipertimbangkan untuk diangkat, seorang PPPK Paruh Waktu harus memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, mereka harus sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024, meskipun tidak lulus.
Kedua, mereka harus terdaftar secara resmi dalam database pegawai non-ASN di BKN. Ketiga, dan ini yang paling krusial, mereka harus berhasil melewati dan lulus dalam evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Secara keseluruhan, skema PPPK Paruh Waktu bukan sekadar solusi sementara, melainkan sebuah jembatan karier yang menjanjikan.
Dengan kerja keras, dedikasi, dan performa yang baik, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang nyata untuk meniti karier menjadi PPPK Penuh Waktu dan mendapatkan hak serta kewajiban yang lebih komprehensif sebagai ASN.
Kontributor : Rizqi Amalia