PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:33 WIB
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK paruh waktu [Gemini]
Kesimpulan
  • Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Inovatif Birokrasi
  • Perpanjangan kontrak dan promosi berdasarkan kinerja
  • Peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes

Suara.com - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada posisi yang tidak memerlukan jam kerja penuh, seperti di sektor administrasi, pendidikan, atau layanan teknis tertentu.

Dengan demikian, pemerintah bisa merekrut tenaga profesional, termasuk dari kalangan honorer yang telah lama mengabdi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Secara fundamental, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status yang setara dengan PPPK Penuh Waktu sebagai bagian dari ASN.

Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan hak yang diterima. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam sehari, PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai jam parsial yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Posisi ini umumnya diisi oleh para tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memenuhi syarat.

Kontrak kerja awalnya berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Masa Kontrak dan Peluang Perpanjangan

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak awal bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat hubungan kerja antara pegawai dan instansi. Namun, masa kerja tidak berhenti di situ.

Perpanjangan kontrak dimungkinkan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang memuaskan.

Sehingga, perpanjangan bukan proses otomatis, melainkan sepenuhnya bergantung pada evaluasi berkala yang dilakukan oleh instansi.

Selama masa kontrak, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja yang fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Evaluasi inilah yang menjadi landasan apakah kontrak akan diperpanjang atau, yang paling menarik, apakah pegawai tersebut layak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mungkinkah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus ikut tes lagi?"

Kabar baiknya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan peluang besar untuk hal ini. Berdasarkan Diktum 18 dan 28, PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2024 berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

Jika evaluasi kinerja menunjukkan performa yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa langsung mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN.

Namun, perlu diingat, ini bukan hak yang didapatkan secara cuma-cuma. Keputusan ini sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti ketersediaan anggaran di instansi dan adanya formasi PPPK Penuh Waktu yang kosong.

Jika PPPK Paruh Waktu memutuskan untuk pindah instansi setelah diangkat, ia akan dianggap mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah poin penting yang harus dipertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pengangkatan.

Proses dan Syarat Pengangkatan

Proses pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.

1. Evaluasi Kinerja dan Persyaratan

Langkah pertama adalah memastikan pegawai memenuhi syarat dasar. Ini termasuk telah melewati masa evaluasi kinerja dengan hasil yang memuaskan dan memastikan instansi memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai posisi penuh waktu.

Pengangkatan ini juga dipengaruhi oleh keputusan dari pihak-pihak terkait, mulai dari MenPAN-RB hingga BKN.

2. Prosedur Pengajuan yang Terperinci

Proses pengajuan pengangkatan ini cukup sistematis. Awalnya, PPK mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.

Setelah MenPAN-RB menyetujui jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam kurun waktu tujuh hari kerja.

Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pengangkatan sesuai regulasi.

3. Kriteria Pegawai yang Berhak Diangkat

Agar bisa dipertimbangkan untuk diangkat, seorang PPPK Paruh Waktu harus memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, mereka harus sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024, meskipun tidak lulus.

Kedua, mereka harus terdaftar secara resmi dalam database pegawai non-ASN di BKN. Ketiga, dan ini yang paling krusial, mereka harus berhasil melewati dan lulus dalam evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.

Secara keseluruhan, skema PPPK Paruh Waktu bukan sekadar solusi sementara, melainkan sebuah jembatan karier yang menjanjikan.

Dengan kerja keras, dedikasi, dan performa yang baik, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang nyata untuk meniti karier menjadi PPPK Penuh Waktu dan mendapatkan hak serta kewajiban yang lebih komprehensif sebagai ASN. 

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Lifestyle | Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB