Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Senin, 01 September 2025 | 21:53 WIB
Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Kejagung kembali memeriksa karyawan Google Indonesia dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Foto: Google Indonesia sebagai ilustrasi [Suara.com/Tivan Rahmat].

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Adapun, dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?