- Upaya penangkapan Jurist Tan telah ditingkatkan ke level global
- Sebelum memburu lewat red notice, pemerintah telah lebih dulu mencabut paspor Jurist Tan
- Jurist Tan merupakan tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Suara.com - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, kini telah memasuki level internasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice untuk membatasi ruang gerak Jurist Tan kini hanya selangkah lagi dari persetujuan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya menyeret pulang Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2020–2024 itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses di tingkat nasional telah rampung dan kini bola ada di tangan Interpol pusat.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara Rabu (27/8/2025).
Upaya untuk mempersempit pelarian Jurist Tan tidak hanya berhenti di situ. Sebelumnya, pihak imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor miliknya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dalam megakorupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan, serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Baca Juga: Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan pil pahit kerugian hingga Rp1,9 triliun.