Berkas Kasus Kematian Affan Dilimpahkan ke Bareskrim, Komnas HAM Yakin Ada Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 02 September 2025 | 15:59 WIB
Berkas Kasus Kematian Affan Dilimpahkan ke Bareskrim, Komnas HAM Yakin Ada Dugaan Tindak Pidana
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol Affan Kurniawan (kiri) dan ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kasus kematian Affan Kurniawan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana 
  • Polisi tengah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar area peristiwa
  • Terdapat 7 anggota Brimob dalam kendaraan taktis tersebut. 

Suara.com - Berkas pemeriksaan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, siap dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan hal itu usai gelar perkara bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menegaskan telah ditemukan dugaan tindak pidana sekaligus pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Saurlin kepada media di gedung Propam Mabes Polri.

Untuk proses pidana tersebut, Saurlin menyampaikan kalau pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar area peristiwa.

Sebelumnya, Divpropam Polri menyatakan dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis diduga kuat melakukan tindak pidana.

Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae yang merupakan perwira komandan, serta Brigadir Kepala Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi mobil rantis saat kejadian.

Cosmas dan Rohmat juga terancam pelanggaran kode etik berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik keduanya dijadwalkan berlangsung pada 3-4 September 2025.

Selain itu, lima anggota lain yang duduk di kursi belakang kendaraan—masing-masing Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani, diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Hukuman bagi mereka bisa berupa demosi atau mutasi, akan diputuskan melalui sidang etik.

Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?