RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan? Ini Janji Prabowo Subianto

Ruth Meliana

Rabu, 03 September 2025 | 15:02 WIB
RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan? Ini Janji Prabowo Subianto
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
Baca 10 detik
  • RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
  • Presiden Prabowo berjanji akan segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • RUU Perampasan Aset sudah lama dibicarakan sejak era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Suara.com - Gelombang demo di beberapa wilayah Indonesia kembali memunculkan pertanyaan lama, RUU perampasan aset kapan disahkan?

RUU Perampasan Aset dianggap penting karena bisa menjadi instrumen hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, mulai dari korupsi hingga kejahatan serius lainnya.

Dengan begitu, pelaku tidak bisa lagi menikmati hasil dari perbuatannya, sementara negara bisa memulihkan kerugian yang timbul.

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara. Para pemimpin buruh mendesak agar aturan tersebut segera dibahas.

Presiden Prabowo pun secara langsung menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Desakan publik ini menunjukkan bahwa urgensi RUU tidak lagi sebatas agenda teknis hukum, melainkan juga simbol keseriusan negara dalam melawan korupsi dan kejahatan lintas sektor.

Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah lama dibicarakan. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, wacana pengesahan aturan ini sudah sempat masuk dalam daftar pembahasan di DPR periode 2019–2024.

Namun hingga periode tersebut berakhir, undang-undang yang dinanti masyarakat itu tak kunjung disahkan.

baca juga

Secara substansi, RUU ini menyediakan mekanisme pembuktian terbalik. Artinya, jika seseorang memiliki harta yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, maka aset tersebut berpotensi dirampas oleh negara.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mencontohkan, jika seorang pejabat melaporkan kekayaan Rp100 miliar namun hanya mampu membuktikan Rp80 miliar berasal dari sumber legal, maka selisih Rp20 miliar dapat dirampas.

Konsep tersebut penting karena pembuktian pidana terhadap pelaku utama sering kali terhambat, sementara kerugian negara terus berjalan.

Cakupan aturan juga luas tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga perjudian daring, tindak pidana perpajakan, kejahatan perbankan, penipuan, bahkan pelanggaran di sektor lingkungan hidup.

Dengan kerangka seperti ini, negara memiliki payung hukum yang kokoh untuk mengejar aset para pelaku kejahatan lintas sektor.

Banyak negara sudah menerapkan hal serupa. Kolombia, misalnya, agresif merampas aset gembong narkoba. Sementara Australia menerapkan mekanisme unexplained wealth untuk mengamankan harta yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:13 WIB

DPR Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Serius

DPR Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Serius

News | Selasa, 02 September 2025 | 18:38 WIB

Sinyal Positif dari Senayan: DPR Pastikan RUU Perampasan Digarap Setelah Naskah Akademik Rampung

Sinyal Positif dari Senayan: DPR Pastikan RUU Perampasan Digarap Setelah Naskah Akademik Rampung

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:30 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×