RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan? Ini Janji Prabowo Subianto

Ruth Meliana

Rabu, 03 September 2025 | 15:02 WIB
RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan? Ini Janji Prabowo Subianto
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
Baca 10 detik
  • RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
  • Presiden Prabowo berjanji akan segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • RUU Perampasan Aset sudah lama dibicarakan sejak era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Suara.com - Gelombang demo di beberapa wilayah Indonesia kembali memunculkan pertanyaan lama, RUU perampasan aset kapan disahkan?

RUU Perampasan Aset dianggap penting karena bisa menjadi instrumen hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, mulai dari korupsi hingga kejahatan serius lainnya.

Dengan begitu, pelaku tidak bisa lagi menikmati hasil dari perbuatannya, sementara negara bisa memulihkan kerugian yang timbul.

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara. Para pemimpin buruh mendesak agar aturan tersebut segera dibahas.

Presiden Prabowo pun secara langsung menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Desakan publik ini menunjukkan bahwa urgensi RUU tidak lagi sebatas agenda teknis hukum, melainkan juga simbol keseriusan negara dalam melawan korupsi dan kejahatan lintas sektor.

Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah lama dibicarakan. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, wacana pengesahan aturan ini sudah sempat masuk dalam daftar pembahasan di DPR periode 2019–2024.

Namun hingga periode tersebut berakhir, undang-undang yang dinanti masyarakat itu tak kunjung disahkan.

baca juga

Secara substansi, RUU ini menyediakan mekanisme pembuktian terbalik. Artinya, jika seseorang memiliki harta yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, maka aset tersebut berpotensi dirampas oleh negara.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mencontohkan, jika seorang pejabat melaporkan kekayaan Rp100 miliar namun hanya mampu membuktikan Rp80 miliar berasal dari sumber legal, maka selisih Rp20 miliar dapat dirampas.

Konsep tersebut penting karena pembuktian pidana terhadap pelaku utama sering kali terhambat, sementara kerugian negara terus berjalan.

Cakupan aturan juga luas tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga perjudian daring, tindak pidana perpajakan, kejahatan perbankan, penipuan, bahkan pelanggaran di sektor lingkungan hidup.

Dengan kerangka seperti ini, negara memiliki payung hukum yang kokoh untuk mengejar aset para pelaku kejahatan lintas sektor.

Banyak negara sudah menerapkan hal serupa. Kolombia, misalnya, agresif merampas aset gembong narkoba. Sementara Australia menerapkan mekanisme unexplained wealth untuk mengamankan harta yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:13 WIB

DPR Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Serius

DPR Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Serius

News | Selasa, 02 September 2025 | 18:38 WIB

Sinyal Positif dari Senayan: DPR Pastikan RUU Perampasan Digarap Setelah Naskah Akademik Rampung

Sinyal Positif dari Senayan: DPR Pastikan RUU Perampasan Digarap Setelah Naskah Akademik Rampung

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:30 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×