Dasco: Begitu Komisi III Selesaikan RKUHAP, Kami Langsung Bahas RUU Perampasan Aset

Rabu, 03 September 2025 | 20:37 WIB
Dasco: Begitu Komisi III Selesaikan RKUHAP, Kami Langsung Bahas RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Perampasan Aset langsung dibahas begitu Komisi III merampungkan RKUHAP. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi III sudah diberikan deadline alias tenggat waktu, untuk merampungkan draf RUU Perampasan Aset.

Dia mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset belum dapat dimulai karena harus menunggu penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ia mengaku telah memberikan peringatan kepada Komisi III DPR, sebagai penanggung jawab, untuk segera merampungkan revisi KUHAP.

Menurut Dasco, penyelesaian KUHAP menjadi prioritas agar jalan bagi pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama ditunggu publik bisa terbuka lebar.

“Soal RKUHAP masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi II, sudah ada deadline perampungan. Partisipasi publik kan sudah banyak karena telah berjalan cukup lama," kata Dasco seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan alasan teknis di balik penundaan ini.

Ia menyebut, RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan materi yang diatur dalam KUHAP.

Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi dan potensi masalah hukum di kemudian hari, DPR harus memastikan revisi KUHAP selesai terlebih dahulu sebelum melangkah ke pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Jadi, ketika KUHAP selesai, kami langsung bahas UU Perampasan Aset. Kedua produk hukum itu saling terkait satu sama lain," kata dia.

Baca Juga: Dasco: Kamis Besok, DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

Meski begitu, ia memberikan sinyal optimisme. Dasco berharap revisi KUHAP dapat dituntaskan dalam waktu dekat, setidaknya sebelum masa sidang saat ini berakhir.

Dengan demikian, DPR bisa segera fokus memenuhi salah satu tuntutan utama para demonstran.

“Akhir masa sidang ini, mudah-mudahan, KUHAP selesai. Jadi kami langsung masuk pembahasan RUU Perampasan Aset."

Penantian Panjang Selama 17 Tahun

Pernyataan Dasco ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang dan berliku RUU Perampasan Aset.

RUU ini bukanlah usulan baru. Sejak pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008, rancangan aturan ini seolah berjalan di tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?