Telah melewati tiga periode kepresidenan, RUU ini tak kunjung berhasil disahkan menjadi undang-undang.
Padahal, urgensinya terus meningkat seiring dengan semakin canggihnya modus kejahatan ekonomi, terutama korupsi.
Kini, di tengah memuncaknya amarah dan kekecewaan publik, desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkannya kembali menjadi isu sentral.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita dan merampas aset milik pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu putusan bersalah (inkracht).
Fokus utamanya adalah kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Tujuannya jelas: memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera dengan memiskinkan para koruptor, sehingga hasil kejahatan tidak dapat lagi mereka nikmati.