Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro

Jum'at, 05 September 2025 | 17:10 WIB
Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Petugas Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Lokataru Delpedro Marhaen pada Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar]

"Benar. penggeledahan tadi sore, usai kantor lokataru," ujarnya saat dihubungi Kamis (4/9/2025) malam.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menggeledah kantor Lokataru di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. [ANTARA/Ilham Kausar]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan bahwa penggeledehan dilakukan di rumah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru. [ANTARA/Ilham Kausar]

Penggeledahan dilakukan usai Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) ditangkap Polda Metro atas ajakan aksi anarkistis.

"Benar bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini kami tadi sore melakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary belum memerinci lebih jauh barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Kepolisian menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?