Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 08 September 2025 | 13:43 WIB
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK Fokus pada Bukti dari Rumah Yaqut
  • Kerugian Negara Rp1 Triliun
  • Akar Masalah Kuota Tambahan

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara intensif mendalami temuan barang bukti yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Fokus pendalaman ini terungkap saat penyidik memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis (4/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah bukan tanpa alasan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen dan bukti elektronik krusial yang menjadi pegangan KPK.

Bukti-bukti itulah yang diamankan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025 lalu, sebuah langkah hukum yang menandakan keseriusan KPK dalam mengusut skandal ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi arah pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan Syarif Hamzah sangat diperlukan untuk membedah isi dari bukti yang telah disita.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/9/2025).

Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman dimulainya penyidikan ini hanya berselang dua hari setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Eskalasi yang cepat menunjukkan bahwa KPK telah mengantongi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK telah merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini menjadi salah satu pemicu KPK untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025, di mana salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sendiri.

Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan dari Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengendus adanya kejanggalan serius dalam pembagian kuota ini.

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu memutuskan untuk membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang ada. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan

Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan

News | Senin, 08 September 2025 | 13:33 WIB

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut

News | Senin, 08 September 2025 | 10:38 WIB

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi

News | Senin, 08 September 2025 | 09:28 WIB

Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024

Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:10 WIB

Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang

Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang

News | Minggu, 07 September 2025 | 14:34 WIB

Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!

Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!

News | Minggu, 07 September 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:18 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:45 WIB

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:25 WIB