"Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Baco.
Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam aturan itu, pimpinan DPRD mendapat tunjangan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara anggota DPRD memperoleh Rp 70,4 juta per bulan termasuk pajak.