Pelarian mereka pun dimulai. Keduanya berpindah-pindah kota dari Semarang, Demak, hingga Surabaya, sebelum akhirnya kehabisan bekal dan kembali ke Indramayu.
“Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9) pukul 02.30 WIB,” kata Hendra.
Kini, di balik jeruji besi, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadis mereka. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, serta UU Perlindungan Anak yang menambah berat hukuman mereka.