- Otak Pembunuhan adalah Residivis
- Motif Sepele Picu Pembantaian
- Ancaman Hukuman Mati
Suara.com - Tabir kelam yang menyelimuti kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kabupaten Indramayu akhirnya tersingkap. Fakta mengejutkan datang dari penyelidikan Polda Jawa Barat yang mengungkap bahwa otak di balik pembantaian keluarga Sahroni adalah seorang residivis kasus penganiayaan berat.
Pelaku berinisial R (35) kini dihadapkan pada ancaman hukuman paling maksimal: hukuman mati.
Kekejian ini merenggut nyawa lima orang sekaligus, dari seorang lansia hingga bayi yang tak berdosa. Mereka adalah Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan seorang bayi mungil berusia 8 bulan.
Jasad mereka ditemukan terkubur secara mengenaskan di halaman belakang rumah mereka di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, pada Senin (1/9/2025).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari, menegaskan bahwa kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Kedua pelaku, R dan rekannya P (29), dijerat dengan pasal berlapis yang mencerminkan kesadisan perbuatan mereka.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade di Bandung, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Selasa (9/9/2025).
Pasal yang menjerat mereka bukan hanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat dua dari lima korban adalah anak-anak di bawah umur.
Penyelidikan lebih dalam mengungkap rekam jejak kriminal pelaku utama. R, sang otak kejahatan, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal.
Ia adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus penganiayaan berat. Untuk melancarkan aksinya kali ini, R mengajak P dengan iming-iming uang sebesar Rp100 juta.
“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan," ungkap Ade.
Lalu, apa yang memicu amarah R hingga tega merencanakan pembunuhan sekeluarga? Motifnya ternyata sangat sepele dan tidak sebanding dengan nyawa lima orang yang melayang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa semua ini berawal dari perselisihan uang sewa mobil sebesar Rp750 ribu antara R dan korban Budi Awaludin.
R merasa kesal dan dirugikan karena Budi menolak mengembalikan uang sewa tersebut. Penolakan Budi menjadi pemicu dendam membara yang berujung pada perencanaan pembunuhan yang matang dan brutal.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra.