Cianjur sangat serius mempertimbangkan penggunaan e-voting untuk menggantikan surat suara kertas. Tujuannya jelas mempercepat penghitungan suara, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan meminimalisir potensi sengketa hasil pemilu yang sering kali memakan waktu.
6. Tak Mau Gegabah, Indramayu Jadi 'Laboratorium'
Meskipun ambisius, DPMD Cianjur mengambil langkah yang terukur. Mereka tidak akan langsung menerapkan e-voting.
Sebaliknya, mereka akan menjadi "penonton" yang cermat saat Kabupaten Indramayu menjadi lokasi uji coba pilkades digital oleh Pemprov Jabar pada 9 Desember 2025. Jika berhasil, Cianjur siap melakukan studi tiru.
7. Langkah Maju di Bawah Payung Hukum Baru
Seluruh inovasi ini berjalan di bawah kerangka hukum yang baru, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ini menunjukkan bahwa transformasi digital pilkades di Cianjur adalah bagian dari implementasi kebijakan nasional yang lebih besar untuk memodernisasi tata kelola desa di seluruh Indonesia.