Gurita Bisnis Rudy Tanoe, Tersangka Korupsi Bansos yang Lawan KPK Lewat Praperadilan!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 14:44 WIB
Gurita Bisnis Rudy Tanoe, Tersangka Korupsi Bansos yang Lawan KPK Lewat Praperadilan!
Rudy Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. (Dok. Linkedin)

Akuisisi ini mempertegas ambisinya untuk merambah berbagai sektor, dari perdagangan umum, distribusi, online trading, hingga teknologi informasi.

Langkahnya di bursa saham semakin mencolok pada pertengahan 2024. Rudy Tanoe melepas 242,10 juta lembar saham ZBRA dalam serangkaian transaksi pada 9, 11, dan 12 Juli 2024.

Dengan harga penjualan di kisaran Rp378 hingga Rp400 per lembar, ia berhasil mengantongi dana segar senilai Rp 91,74 miliar. Aksi divestasi ini menunjukkan kelihaiannya dalam mengelola portofolio investasi di tengah fluktuasi pasar modal.

Namun, di balik gemerlap ekspansi, kerajaan bisnis Rudy Tanoe juga menghadapi badai. Pada akhir 2024, PT Dos-Ni-Roha (DnR) digugat oleh salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia, yang mendaftarkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu muncul karena DNR gagal melunasi utang usaha senilai Rp199,3 miliar.

Data keuangan konsolidasi DnR per 30 September 2024 justru menyingkap kondisi lebih memprihatinkan. Total utang bank perusahaan mencapai Rp834,3 miliar, dengan kerugian membengkak hingga Rp260,5 miliar.

Ironisnya, jumlah utang yang dipermasalahkan dalam PKPU (Rp199,3 miliar) hampir setara dengan estimasi kerugian negara dalam kasus korupsi bansos yang menyeret nama Rudy Tanoe, yakni Rp200 miliar.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kesehatan finansial kerajaan bisnis Rudy Tanoe, yang sebelumnya dipercaya pemerintah dalam penyaluran bantuan vital bagi masyarakat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI