- Rudy Tanoe tersangka korupsi bansos dan ajukan praperadilan.
- Bisnis Rudy Tanoe meluas dari farmasi ke logistik dan saham.
- DNR milik Rudy Tanoe punya utang besar dan rugi ratusan miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe. Menurut Budi, KPK menghormati hak hukum Rudy Tanoe dalam mengajukan praperadilan.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi pada Kamis (11/9/2025).
Kasus korupsi bansos yang menjerat Rudy Tanoe merupakan bagian dari rangkaian panjang pengusutan dugaan penyimpangan bansos di Kementerian Sosial.
Sejak 6 Desember 2020, KPK telah menindak kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Kemudian, pada 15 Maret 2023, KPK membuka penyidikan baru terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020. Langkah hukum terbaru dilakukan pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara pengangkutan bansos.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Rudy Tanoe; Dirut DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos beras KPM dan PKH. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.
Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum. PN Jaksel dijadwalkan akan memeriksa perkara tersebut dengan menghadirkan KPK sebagai pihak termohon.
Dari Farmasi, Logistik, hingga Utang Rp 834 Miliar
Gurita bisnis kakak Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe juga disorot publik. Dia merupakan tokoh utama di balik PT Dosni Roha Indonesia (DNR), perusahaan yang awalnya fokus pada distribusi farmasi dan alat medis. Di bawah kendalinya, DNR Group bertransformasi menjadi pemain besar di sektor logistik terintegrasi.
Perusahaan milik kakak Ketua Umum Partai Perindo itu tidak hanya berhenti di farmasi. DNR memperluas jangkauan ke berbagai lini modern, mulai dari teknologi informasi, jasa pengiriman barang, logistik pihak ketiga (third-party logistics), hingga pemenuhan kebutuhan e-commerce. Salah satu pilar utama dalam ekosistem bisnisnya adalah DNR Logistics, yang kini ikut mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak puas bermain di bisnis logistik dan farmasi, Rudy Tanoe melakukan manuver mengejutkan di pasar modal. Melalui PT Trinity Healthcare (THC), perusahaan ekspor-impor produk farmasi miliknya, ia resmi mengambil alih saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), perusahaan taksi berbasis di Jawa Timur.