Pertama perampasan kebebasan bertentangan dengan kehendak orang yang bersangkutan. Kedua, dilakukan oleh aktor negara, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Ketiga penolakan untuk mengungkap informasi mengenai nasib dan keberadaan orang yang dinyatakan hilang sehingga dia berada di luar jangkauan perlindungan hukum.
Di sisi lain berdasarkan investigasi yang dilakukan KontraS, dari 44 orang yang sebelumnya dilaporkan hilang, 9 orang ditemukan dalam tahanan oleh kepolisian, dan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga berencana akan menyambangi keluarga-keluarga, baik itu keluarga orang-orang yang sudah ditemukan, orang-orang yang masih ditahan atau diperiksa di kepolisian maupun korban-korban yang masih belum ditemukan,” kata Dimas.