- Junico menekankan agar aparat penegak hukum lebih memprioritaskan kasus UU ITE yang memiliki urgensi.
- Putusan MK yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi.
- Komisi I DPR RI terus mendorong penggunaan UU ITE secara bijak.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Bp Siahaan, menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hendak melaporkan influencer Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Junico menekankan agar aparat penegak hukum lebih memprioritaskan kasus-kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki urgensi dan dampak lebih luas bagi masyarakat.
"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," kata Junico kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ferry Irwandi, seorang konten kreator dan Youtuber yang juga dikenal vokal menyuarakan "17+8 Tuntutan Rakyat" dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, menjadi target konsultasi hukum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi.
Hal ini diperkuat oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perseorangan, tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan, termasuk institusi militer.
Menanggapi hal tersebut, Junico atau akrab disapa Nico Siahaan, mengingatkan aparat penegak hukum untuk fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi di ruang digital, yang memiliki dampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tutur Nico.
Anggota komisi bidang pertahanan, komunikasi, dan informatika itu juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara, sesuai dengan UUD 1945.
Baca Juga: Pernyataan Menteri Purbaya Blunder, Pandji Pragiwaksono Sebut Bisa Picu Demo
"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ungkapnya.

Nico menambahkan, Komisi I DPR RI terus mendorong penggunaan UU ITE secara bijak dan mengingatkan peran strategis aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.
"Kasus seperti ini semestinya bisa dikedepankan melalui mediasi, bukan langsung proses pidana, apalagi jika substansi kritiknya masih dalam batas wajar," kata dia.
Komisi I DPR berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan berekspresi serta mendorong ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua pihak.
"Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara," pungkasnya.