Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda

Bangun Santoso

Senin, 15 September 2025 | 12:56 WIB
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
Wapres Gibran Rakabuming Raka
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU ditunda
  • Gibran telah mengerahkan tim yang terdiri dari tiga orang pengacara dari AK Law Firm
  • Gugatan yang dilayangkan oleh pengacara Subhan tidak hanya menuntut ganti rugi Rp125 triliun

Suara.com - Drama hukum yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus berlanjut. Sidang gugatan perdata senilai fantastis Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya terpaksa kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya legal standing atau kedudukan hukum dari pihak Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II.

Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) hari ini tersebut akhirnya dijadwalkan ulang untuk pekan depan. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi tim hukum para tergugat melengkapi berkas yang diperlukan.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Menghadapi gugatan serius yang tidak hanya mengancam secara finansial tetapi juga mempertaruhkan legitimasinya, Gibran tak tinggal diam.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah secara resmi menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga pengacara dari AK Law Firm, sebuah firma hukum yang berbasis di Jakarta.

Penunjukan ini dikonfirmasi oleh salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, timnya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025 lalu untuk bertindak sebagai benteng pertahanannya di pengadilan.

"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.

Meski demikian, Dadang masih belum dapat memberikan kepastian apakah Gibran selaku prinsipal akan hadir secara langsung dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan spesifik dari Gibran terkait strategi menghadapi gugatan tersebut.

"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dalam petitumnya, Subhan secara tegas meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, untuk menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.

Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...

Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...

News | Senin, 15 September 2025 | 12:49 WIB

Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi

Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi

News | Senin, 15 September 2025 | 12:43 WIB

Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?

Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?

News | Senin, 15 September 2025 | 12:39 WIB

Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran

Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:59 WIB

Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'

Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:46 WIB

Dengar Keluhan Pengungsi Banjir Bali, Gibran Tegaskan Rumah dan Fasum Rusak Akan Dibangun Ulang

Dengar Keluhan Pengungsi Banjir Bali, Gibran Tegaskan Rumah dan Fasum Rusak Akan Dibangun Ulang

Your Say | Sabtu, 13 September 2025 | 18:11 WIB

Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Jokowi Tunjuk 'Orang Besar' di Baliknya

Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Jokowi Tunjuk 'Orang Besar' di Baliknya

Your Say | Sabtu, 13 September 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB