Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan besar KPK terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?
                        Bangun Santoso                        Suara.Com
                    
                    
                        Senin, 15 September 2025 | 19:02 WIB
                    
                 
                BERITA TERKAIT
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji, Dukung Penuh KPK
15 September 2025 | 18:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
 
             
                 
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    