Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal

Dythia Novianty, Lilis Varwati

Selasa, 16 September 2025 | 11:05 WIB
Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal
Ekonom INDEF Didik J Rachbini. [paramadina.ac.id]
Baca 10 detik
  • Didik J. Rachbini menilai pengalihan dana Rp 200 triliun ke bank untuk kredit melanggar konstitusi dan UU Keuangan Negara
  • Alokasi dana publik harus melalui prosedur APBN dan persetujuan DPR, bukan keputusan sepihak pemerintah
  • Tindakan ini dinilai berbahaya karena bisa menjadi preseden penyalahgunaan anggaran negara di masa depan

Suara.com - Ekonom senior Didik J. Rachbini menilai, kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana Rp 200 triliun ke perbankan untuk disalurkan dalam bentuk kredit, telah menjadi pelanggaran serius terhadap aturan ketatanegaraan.

Menurut Didik, alokasi dana publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

"Melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Ia merinci, tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur jelas melalui UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

Karena itu, pejabat negara, baik menteri maupun presiden, tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penempatan dana publik.

"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," tegasnya.

Didik menekankan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum hanya diperuntukkan bagi operasional APBN sesuai jumlah dan penggunaannya yang telah disetujui DPR.

Penyaluran dana ke industri lewat skema kredit umum, kata dia, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut," kata Didik.

baca juga

Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa jika prosedur ketatanegaraan ini diabaikan, hal tersebut bisa menjadi preseden berbahaya di masa depan di mana anggaran publik digunakan semaunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara

Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 11:59 WIB

OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?

OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 09:11 WIB

OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya

OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya

Bisnis | Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:08 WIB

Bos BI Sentil Perbankan yang Belum Turunkan Bunga Kredit

Bos BI Sentil Perbankan yang Belum Turunkan Bunga Kredit

Bisnis | Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:52 WIB

BI Gelontorkan Rp384 T, Perry Warjiyo Ungkap Rincian Alokasi dan Sektor Prioritas Penerima Insentif

BI Gelontorkan Rp384 T, Perry Warjiyo Ungkap Rincian Alokasi dan Sektor Prioritas Penerima Insentif

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:39 WIB

Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:05 WIB

Terkini

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB