Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 12:47 WIB
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
Foto sebagai Ilustrasi cukai rokok 2026. (Antara)
Baca 10 detik
  • Komisi XI DPR secara kolektif menolak wacana kenaikan tarif cukai rokok 2026
  • DPR mengusulkan agar pemerintah fokus memberantas peredaran rokok ilegal
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap hati-hati

Suara.com - Sinyal penolakan keras terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026 datang dari Senayan. Para politikus di Komisi XI DPR RI meminta pemerintah untuk mengurungkan niat tersebut, meskipun target penerimaan negara dari sektor cukai dipatok naik.

Isu terkait cukai rokok 2026 ini menjadi krusial mengingat industri tembakau yang padat karya kini berada di bawah tekanan berat, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi para pekerjanya.

Suara penolakan ini salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri. Ia menegaskan bahwa menaikkan tarif cukai di tengah kondisi industri yang sedang lesu adalah langkah yang tidak tepat.

Menurutnya, pemerintah harus mencari terobosan lain untuk mencapai target penerimaan tanpa harus membebani industri.

"Kan kita sudah ada kesepakatan pajak dan cukai tagetnya naik. Tapi di tengah situasi seperti ini kita ingin pajak dan cukai tetap naik di satu sisi tapi tarifnya kan enggak boleh naik," kata Hanif saat rapat kerja dengan menteri keuangan pada pekan lalu, dikutip Selasa (16/9/2025).

Hanif mendorong pemerintah untuk lebih inovatif dalam mengejar setoran cukai.

"Itu artinya berbagai inisiatif baru, inovasi, dan segala macam menjadi penting untuk memastikan agar target dan pajaknya bisa naik tapi tarifnya tidak naik," tegas Hanif.

Ia juga menyoroti dampak langsung kenaikan cukai terhadap sektor padat karya.

"Misalnya cukai rokok kan terkait industri padat karya. Kalau misalnya ini enggak naik aja juga problemnya sudah mulai muncul saat ini. Kalau sampai naik kan menjadi persoalan," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Pikir-pikir Turunkan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?

Kekhawatiran serupa diungkapkan secara lebih gamblang oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Ia bahkan menunjuk contoh nyata tekanan yang dialami industri dengan viralnya informasi PHK di pabrikan rokok raksasa, Gudang Garam.

"Paling tidak kan kelihatan pabrik-pabrik rokok besar kesulitan kalau terjadi kenaikan cukai di tahun depan apa lagi kalau kenaikannya sifatnya adalah agresif pak," kata Harris.

Dia membeberkan perhitungan yang suram. Menurutnya, kenaikan tarif CHT sebesar 10% saja sudah cukup untuk membuat perusahaan rokok kelimpungan menutupi biaya produksi mereka.

"Sehingga kalau dinaikkan 10% berarti dari Rp 1.760 (harga rokok per batang plus cukai) menjadi Rp 840 tambahannya, enggak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan sigaret kretek mesin untuk sekedar menutup biaya produksinya," tutur Harris.

Sebagai solusi, Komisi XI menyarankan pemerintah untuk fokus pada pemberantasan rokok ilegal yang peredarannya masih masif. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan negara secara signifikan tanpa harus menaikkan tarif cukai yang legal.

"Caranya gimana? yang jelas seperti teman-teman katakan pemberantasan rokok ilegal, kalau ini bisa diberantas pasti kenaikannya luar biasa pak," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI