Nahas, tusukan tersebut membuat nyawa MKP tak tertolong.
Pelaku kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian empat hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wajo.
Atas perbuatannya, kini, YN dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.