KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank

Jum'at, 19 September 2025 | 08:11 WIB
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ig/menkeuri)

Selain itu, KPK juga menahan Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari.

“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tambah dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI