11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD

Sabtu, 20 September 2025 | 16:41 WIB
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Litao akhirnya ditahan usai 11 tahun buron dalam kasus pembunuhan anak. 
  • Selama 11 tahun menjadi DPO, Litao lolos nyaleg hingga dilantik sebagai anggota dewan. 
  • Kekinian, kariernya di parlemen terhenti setelah resmi ditahan oleh polisi. 

Suara.com - Setelah 11 tahun berstatus buronan, Litao akhirnya resmi ditahan oleh polisi terkait kasus kasus pembunuhan anak pada 2014 lalu. Meski namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Litao bisa lolos nyaleg di Pemilu 2024 hingga akhirnya resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. 

Perihal penahahan terhadap Litao diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah Litao diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/9) malam. 

Meski sempat merasakan duduk sebagai anggota dewan, Litao kini dijebloskan ke penjara atas kasus pembunuhan terhadap anak pada 11 tahun silam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Iis Kristian dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025). 

Dia menyebutkan setelah pemeriksaan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Litao untuk keperluan penyidikan.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra," ujarnya.

Iis Kristian mengungkapkan Polda Sultra berkomitmen dalam setiap penanganan perkara untuk melakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 itu.

Menurut ia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.

Baca Juga: Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka

"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Muhammad Sofyan.

Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.

Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.

Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI