Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 23 September 2025 | 08:25 WIB
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
Wahyudin Moridu (Instagram/@wahyumoridu)
baca 10 detik
  • KPK mengingatkan pejabat untuk melaporkan LHKPN secara jujur, lengkap, dan tepat waktu.
  • Harta Wali Kota Prabumulih Arlan tercatat Rp17 miliar, sementara harta Wahyudin Moridu minus Rp2 juta.
  • Masyarakat bisa ikut mengawasi melalui akses informasi LHKPN yang terbuka di KPK.

Suara.com - Kasus harta kekayaan pejabat kembali jadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur, lengkap, dan tepat waktu. Peringatan ini muncul setelah laporan harta kekayaan dua pejabat daerah viral di media sosial, termasuk Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang tercatat memiliki harta minus Rp2 juta dan Wali Kota Prabumulih Arlan dengan harta mencapai Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

“Kami mengimbau para penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya untuk melaporkan LHKPN dengan jujur, lengkap, dan benar,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Budi juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN secara terbuka. Transparansi ini diharapkan mendorong para pejabat agar tidak menutupi aset yang mereka miliki.

“Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara benar dan jangan ada yang ditutupi,” tambahnya.

KPK juga meminta setiap satuan pengawas internal di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk terus memantau kepatuhan pelaporan LHKPN di institusi masing-masing.

Langkah ini diharapkan menjaga integritas pejabat publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan data LHKPN, Arlan melaporkan kepemilikan 18 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp5,87 miliar, 8 mobil, 3 motor, dan 1 buldoser senilai Rp4,92 miliar, serta kas Rp8 miliar. Setelah dikurangi utang Rp2 miliar, total kekayaan Arlan tercatat Rp17 miliar.

Sebaliknya, laporan LHKPN Wahyudin Moridu untuk periode 2024 menunjukkan total harta senilai Rp198 juta, namun ia memiliki utang Rp200 juta. Hal ini membuat total kekayaan Wahyudin berada di posisi minus Rp2 juta, yang kemudian ramai dibahas publik.

baca juga

KPK berharap dengan keterbukaan LHKPN, pejabat publik bisa lebih termotivasi untuk menjaga integritas dan memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan

Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan

News | Senin, 22 September 2025 | 21:47 WIB

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?

News | Senin, 22 September 2025 | 19:11 WIB

Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta

Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta

News | Senin, 22 September 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB