Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 23 September 2025 | 08:36 WIB
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar di tengah acara workshop BPOM dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI), Jakarta, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Nur Saylil Inayah]
Baca 10 detik
  • BPOM hanya dapat menjadi saksi ahli jika diminta resmi oleh hakim
  • Permintaan Nikita Mirzani belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku
  • BPOM menegaskan sikap netral dan hanya berpihak pada aturan hukum

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menanggapi permintaan Nikita Mirzani, pihak terdakwa, untuk menjadi saksi ahli dalam sidang kasusnya dengan dr. Reza Gladys, pihak pelapor.

Taruna menegaskan bahwa BPOM sebagai lembaga negara siap hadir, namun dengan syarat, permintaan tersebut harus datang secara resmi dari hakim, bukan dari pihak yang berperkara.

“Ada aturannya karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi, saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, kalau atas nama lembaga, itu bukan permintaan pribadi, tapi harus permintaan hakim,” tegas Taruna, di tengah acara workshop BPOM dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI).

Sebelumnya, pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas surat terbuka yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.

Dalam surat tersebut, Nikita meminta kesediaan BPOM untuk menjadi saksi ahli, sebagai pihak yang memahami secara teknis dan hukum mengenai peredaran produk skincare ilegal, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara prinsip, ujar Taruna, BPOM telah memberikan saksi ahli di kepolisian, saat kasus tersebut digelar.

“Hal itu membuat Badan POM, akan memberikan jawaban konsistensi kami, sesuai dengan hukum,” ucapnya, Senin (22/9/2025).

Ia kemudian menekankan posisi BPOM yang harus netral. Menurutnya, sebagai lembaga negara, BPOM harus berdiri di tengah, memihak kepada aturan, serta tidak memihak ke kiri dan ke kanan.

“Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah, harus tegak lurus sama aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihaknya kepada aturan yang ada di negeri kita,” jelas Taruna, di depan Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta Pusat.

Baca Juga: BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol

Selanjutnya, BPOM juga akan memberikan jawaban secara formal, atas permintaan dari pihak Nikita Mirzani yang juga diajukan secara formal dan terbuka melalui pengacara.


Reporter : Nur Saylil Inayah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI