Baca 10 detik
-
Pria 22 tahun ngaku 'Bjorka' ditangkap Polda Metro Jaya.
-
Dia bobol sistem bank dan jual beli data dari dark web.
-
Kini ia ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.