-
KPK kembalikan mobil Alphard yang disita dari Noel.
-
Ternyata mobil itu sewaan kementerian, bukan aset pribadi.
-
KPK sebut pengembalian ini bukti profesionalisme penyidik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang sebelumnya disita.
Alasan pengembalian dilakukan, mobil mewah tersebut ternyata bukan aset pribadi Noel, melainkan mobil sewaan kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pendalaman, status kepemilikan mobil tersebut menjadi jelas.
Alphard itu merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk Noel saat masih menjabat wakil menaker.
"Bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Fakta ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari internal Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemnaker dan pihak swasta yang menyediakan jasa penyewaan mobil.
Diklaim Sebagai Langkah Profesional
Alih-alih mengakui adanya 'salah sita', KPK membingkai pengembalian ini sebagai bukti profesionalisme dan ketelitian penyidik.
Budi menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk hanya menyita aset yang benar-benar terkait dengan tindak pidana.
Baca Juga: Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
"Pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK,” tegas Budi.
"Artinya bahwa aset yang dilakukan penyitaan adalah aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi. Jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Diketahui 10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.