Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!

Bangun Santoso

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:08 WIB
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
Sosok Antonius Kosasih saat masih menjabat Direktur Utama PT. Transjakarta. [suara.com/Bowo Raharjo]
baca 10 detik
  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi fiktif
  • Selain kurungan badan, Kosasih diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah serta jutaan dalam berbagai mata uang asing
  • Hakim menilai perbuatan Kosasih sangat memberatkan karena menggunakan modus operandi yang kompleks

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya mengetuk nasib mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi investasi fiktif yang menguapkan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp1 triliun.

Vonis berat ini menjadi puncak dari drama hukum yang mengungkap salah satu praktik korupsi paling merugikan di tubuh BUMN.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 saat kejahatan terjadi, secara langsung bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Namun, hukuman bagi Kosasih tidak berhenti di jeruji besi. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yang membuatnya dimiskinkan, yakni kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis yang terdiri dari berbagai mata uang.

Rinciannya mencakup Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis Kosasih. Kejahatannya dinilai menggunakan modus operandi yang sangat canggih.

"Modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak," ungkap hakim.

Sebagai seorang direktur investasi, Kosasih seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dana para pensiunan.

Namun, ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatannya dinilai telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan citra BUMN secara keseluruhan.

Hakim juga menyoroti dampak sosial yang luas dari perbuatan Kosasih, yang menyangkut nasib para pensiunan ASN yang menggantungkan hidup mereka pada Tabungan Hari Tua (THT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!

Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 16:28 WIB

Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar

Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen

Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

News | Senin, 21 Juli 2025 | 13:03 WIB

Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 20:03 WIB

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:10 WIB

Kalau Bisa Flexing, Kenapa Harus Kerja Keras? Tips Hidup Istri Bos BUMN

Kalau Bisa Flexing, Kenapa Harus Kerja Keras? Tips Hidup Istri Bos BUMN

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:09 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×