Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:46 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil dan materil karena bukti tidak cukup dan belum ada perhitungan resmi kerugian negara.

  • Nadiem juga tidak menerima SPDP, sehingga hak konstitusional untuk membela diri sejak awal dianggap dilanggar.

  • Tim hukum meminta hakim praperadilan menghentikan penyidikan, membatalkan status tersangka, dan memulihkan hak serta martabat Nadiem.

Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menilai jika penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, baik secara formil maupun materil, sehingga harus dibatalkan.

Dalam replik yang disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Nadiem, Dodi menegaskan jika pihaknya menolak dengan tegas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.

Penolakan tersebut lantaran alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan tersangka dinilai tidak cukup kuat.

Selain itu, belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara (actual loss) yang dijadikan alat bukti.

"Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi," kata Dodi, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Dodi juga menilai, jika salah satu pilar utama dalam hukum acara pidana, dalam menetapkan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Namun, sejak Nadiem ditetapkan menjadi tersangka oleh kejagung sejak 4 September lalu, tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem.

Poin krusial yang digarisbawahi adalah tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus korupsi, bukti adanya kerugian negara dan dapat dihitung merupakan unsur pokok yang harus terpenuhi.

baca juga

“Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil," jelas Dodi.

Dodi berpendapat, asumsi atau audit internal sementara tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menuduh seseorang telah merugikan negara.

Kejagung sebelumnya hanya menyatakan dari hasil audit sementara dan keterangan saksi internal kementerian yang hanya bersifat dugaan atau persepsi administratif, bukan bukti tindak pidana.

Argumentasi mengenai lemahnya bukti diperkuat dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum lainnya.

Dodi menuturkan, jika Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Padahal SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan, yang merupakan hak konstitusional terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

"Pemohon tidak pernah menerima SPDP dari Termohon. Ketiadaan SPDP tersebut mengakibatkan seluruh proses penyidikan menjadi cacat formil, karena melanggar hak konstitusional Pemohon untuk mengetahui dan membela diri sejak dini," ujar Dodi.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus.

Seharusnya tindakan tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.

Akibat dugaan serangkaian cacat prosedur tersebut, tim kuasa hukum meminta agar hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Nadiem.

"Kami juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan memulihkan hak-hak, kedudukan, serta martabat klien kami," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'

Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:27 WIB

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

×