Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:40 WIB
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia. (Suara.com/Faqih)
  •  Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
  •  Berdasarkan keterangannya ada 90 berkas pembuktian.
  • Sejauh ini penyidik Kejagung telah mememriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem. 

Suara.com - Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan bukti dan ahli hukum dari pihak Kejaksaan Agung.

Adapun, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.

“Iya (dihadirkan sebagai ahli dari Kejagung),” kata Suparji saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Ahli hukum pidana yang dihadikan ke ruang persidangan untuk memperkuat pembuktian penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.

Nadiem sebelumnya ditetapkan ebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop berbasis chromebook.

Selain menghadirkan ahli, pihak Kejagung juga menghadirkan puluhan bukti surat. Berdasarkan keterangannya ada 90 berkas pembuktian.

Dalam agenda pembacaan duplik, Kejagung menegaskan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan korps Adhyaksa dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).

“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejauh ini, penyidik telah mememriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem. Pemeriksaa itu dilakukan sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Proses tersebut, kata Kejagung, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti kuat.

“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'

Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:27 WIB

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB