Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya

Bangun Santoso

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
Ilustrasi harimau sumatera. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (36) di Nagan Raya, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan kulit harimau sumatera
  • Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, di mana barang bukti berupa kulit, taring, kuku, dan tulang belulang harimau telah disita
  • Pelaku dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam

Suara.com - Jaringan perdagangan organ satwa liar dilindungi di Aceh kembali terbongkar. Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), yang diduga kuat merupakan pemain kunci dalam sindikat perdagangan kulit harimau sumatra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pelaku SB dibekuk di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penangkapan ini bukanlah operasi tunggal, melainkan hasil dari pengembangan kasus yang lebih besar.

"Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10)," kata Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, dalam operasi penggagalan transaksi di Aceh Tenggara, tim kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti mengerikan yang menunjukkan skala perburuan sadis ini.

Barang bukti tersebut mencakup selembar kulit harimau utuh, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak pergerakannya, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan SB di wilayah Nagan Raya hingga melakukan penangkapan.

"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," tegas Zulhir sebagaimana dilansir Antara.

Atas perbuatannya, SB kini harus menghadapi jerat hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi kekayaan hayati Aceh. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam kejahatan terhadap satwa liar.

baca juga

"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkas Zulhir Destrian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologis Indonesia Dibawa Malaysia saat Kena Hukuman FIFA

Kronologis Indonesia Dibawa Malaysia saat Kena Hukuman FIFA

Bola | Minggu, 28 September 2025 | 08:54 WIB

Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!

Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!

News | Minggu, 21 September 2025 | 20:05 WIB

Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan

Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan

News | Minggu, 21 September 2025 | 15:06 WIB

Bukan Orang Sembarangan, 10 Weton Ini Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa

Bukan Orang Sembarangan, 10 Weton Ini Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2025 | 15:42 WIB

Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara

Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara

Video | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Alshad Ahmad Ungkap Fakta Mengejutkan: Pelihara Kucing Lebih Rumit dari Harimau

Alshad Ahmad Ungkap Fakta Mengejutkan: Pelihara Kucing Lebih Rumit dari Harimau

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:49 WIB

Terkini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

×