Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:59 WIB
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
Hasil pilot project penilaian HAM terhadap kinerja dari tujuh kementerian/lembaga negara. (Suara.com/Lilis Varwati)
  • Komnas HAM menilai implementasi HAM di tujuh kementerian/lembaga, dengan fokus pada hak berekspresi, pekerjaan, dan pelayanan publik.

  • Kemenaker dan Polri mendapat nilai terendah, masing-masing 54 dan 57,8, dalam kategori rendah implementasi HAM.

  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, hasil ini bukan untuk mempermalukan lembaga, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan berbasis HAM.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil pilot project penilaian HAM terhadap kinerja dari tujuh kementerian/lembaga negara. Dalam hasil yang disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  tercatat memperoleh nilai paling rendah dalam implementasi hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, penilaian implementasi HAM itu dilakukan dengan pengukuran sistematis dan terukur terhadap kinerja ketujuh kementerian/lembaga (K/L) tersebut, di antaranya Polri, Kemenaker, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anis menerangkan, tujuh kementerian/lembaga itu dipilih untuk dilakukan penilaian karena yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM.

"Komnas mempertimbangkan jumlah aduan yang diterima Komnas HAM terkait dengan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami terima. Tentu kebebasan berpendapat, berekspresi, kemudian hak atas pekerjaan dan lain-lain, ini aduannya cukup banyak diterima oleh Komnas HAM," kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Berikut daftar penilaian implementasi HAM di 7 kementerian/lembaga tersebut menurut Komnas HAM:

  1. Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) fokus HAM terkait dengan hak berkumpul dan berorganisasi. Nilai: 69,4 atau kategori cukup.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah fokus HAM terkait pendidikan. Nilai: 66,9 atau kategori cukup.
  3. Kementerian Kesehatan fokus HAM terkait kesehatan. Nilai: 62,9 atau kategori cukup.
  4. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) fokus HAM atas pekerjaan. Nilai: 59,5 atau kategori rendah.
  5. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) fokus HAM atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nilai 58 kategori rendah.
  6. Polri fokus HAM atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nilai: 57,8 atau kategori rendah.
  7. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) fokus HAM atas pekerjaan. Nilai: 54 atau kategori rendah.

Penilaian itu dilakukan dari hasil kinerja kementerian/lembaga pada tahun 2023/2024.

Menurut Anis, hasil itu menunjukkan masih lemahnya pelaksanaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan di dua instansi tersebut.

“Tentu kami berharap dari hasil penilaian ini ada temuan rekomendasi yang kami sampaikan kepada tujuh kementerian/lembaga. Kami berharap ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Anis menegaskan, penilaian ini bukan untuk mempermalukan lembaga tertentu (naming and shaming), melainkan sebagai dasar untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia.

Anis juga menyampaikan kalau hasil penilaian implementasi HAM tersebut belum akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto karena baru pertama kali dilakukan atau menjadi pilot project. Rencananya, Komnas HAM akan rutin lakukan penilaian tersebut setiap dua tahun sekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN

Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!

Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB