Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:04 WIB
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
Ilustrasi PPPK bahagia dapat gaji (Freepik)
  • Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan gaji minimal sebesar Upah Minimum (UMP) atau sesuai upah non-ASN.
  • Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan. 
  • Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.

Suara.com - Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan? Pertanyaan ini jadi sorotan belakangan.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diimplementasikan pada 2025.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi penyerapan tenaga kerja non-ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yaitu rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, berbanding terbalik dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja rata-rata 40 jam per minggu.

PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.

Sebelum membahas tunjangan PPPK paruh waktu, mari ulas dulu, berapa gaji PPPK paruh waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19, disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit sebesar:

  • Upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut (Upah Minimum Provinsi/UMP); atau
  • Besaran upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Sebagai contoh, gambaran UMP di beberapa daerah pada tahun 2025 menunjukkan variasi signifikan, mulai dari yang terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969) hingga yang tertinggi seperti di DKI Jakarta (Rp5.396.760).

Gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan lain.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja. 

Tunjangan yang umumnya diperoleh PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti ASN dan pegawai tetap lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan sosial dasar dalam bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab spesifik yang diemban oleh pegawai tersebut.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas, pegawai juga berhak atas dukungan untuk transportasi dan fasilitas kerja.

Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.

Semua tunjangan,termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:17 WIB

BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?

BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB