Baca 10 detik
- Sidang praperadilan Nadiem Makarim dihadiri aktivis Hamid Basyaib yang menilai Nadiem dan keluarganya dikenal berintegritas serta menjunjung semangat antikorupsi.
- Hamid menegaskan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, bahkan pernah menjadi anggota Komite Etik KPK dan berharap kasus ini tidak menjadi bentuk kriminalisasi.
- Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat hukum karena bukti dan perhitungan kerugian negara dinilai belum kuat.
Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Satu di antara dari kelima tersangka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Adapun keempat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.