Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

Bangun Santoso

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
Silfester Matutina saat bersama Jokowi. [Dok. Antara]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung dikritik keras oleh lembaga De Jure karena dinilai tidak serius dan gagal mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara
  • Kejanggalan muncul karena Kejagung beralasan sulit menemukan Silfester, padahal yang bersangkutan dilaporkan masih aktif dan sering muncul di ruang publik serta media massa
  • De Jure mendesak eksekusi segera dilakukan dan meminta Komisi Kejaksaan turun tangan untuk mengawasi kinerja jaksa

Suara.com - Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Sikap Kejagung ini memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil yang menuding adanya praktik tebang pilih dalam menangani perkara.

Lembaga pemerhati hukum, Democratic Judicial Reform (De Jure), menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kejanggalan ini. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

Reza menyayangkan alasan Kejagung yang mengaku kesulitan menemukan Silfester. Padahal, menurutnya, terpidana tersebut masih aktif dan bebas muncul di berbagai media massa.

Kondisi ironis ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik mengenai integritas dan independensi korps Adhyaksa. Sikap Kejaksaan ini seolah mengonfirmasi dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap individu tertentu.

Kasus ini berawal dari vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Silfester pada 30 Juli 2018 atas tuduhan fitnah yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan di Pilkada DKI 2017.

Putusan ini dikuatkan di tingkat banding, dan bahkan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Namun, hingga kini eksekusi putusan tersebut masih menggantung.

Upaya hukum terakhir Silfester melalui Peninjauan Kembali (PK) pun telah resmi digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat menunda eksekusi.

Menurut Reza, kasus Silfester menjadi bukti nyata bahwa kewenangan besar yang dimiliki Kejaksaan tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

baca juga

Ia menyoroti bagaimana institusi ini terkesan berhasrat memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, tanpa adanya perbaikan signifikan pada mekanisme check and balance.

"Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal," tegasnya.

Situasi ini, lanjut Reza, sangat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, De Jure mendesak agar eksekusi terhadap Silfester segera dilaksanakan tanpa pandang bulu.

"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkas Reza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:20 WIB

Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum

Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:15 WIB

Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?

Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:37 WIB

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap

Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 19:57 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu

Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:36 WIB

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:35 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z

Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:30 WIB

Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?

Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:22 WIB

Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!

Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:21 WIB

Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua

Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:20 WIB

Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding

Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding

Health | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:16 WIB

3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB

×