Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Komnas HAM memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
  • Komnas HAM telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah.
  • RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber".

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer di ranah sipil dan mengancam kebebasan berekspresi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah:

  1. Pelibatan Militer: "Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, hal ini berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan karena keamanan siber adalah domain sipil.
  2. Definisi Ancaman yang Ambigu: RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber". "Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga," imbuhnya.
  3. Minimnya Pengawasan Independen: Komnas HAM menyoroti belum adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber oleh negara.
  4. Tumpang Tindih Regulasi: RUU ini berpotensi menimbulkan konflik norma dengan peraturan lain yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai informasi, RUU KKS telah disetujui untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas pada tahun 2026.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU tersebut.

"Sesegera mungkin akan kami ajukan [ke DPR] karena sudah masuk dalam prolegnas," kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (3/10). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI