Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. [Suara.com/Yaumal]
  • Komnas HAM memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
  • Komnas HAM telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah.
  • RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber".

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer di ranah sipil dan mengancam kebebasan berekspresi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah:

  1. Pelibatan Militer: "Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, hal ini berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan karena keamanan siber adalah domain sipil.
  2. Definisi Ancaman yang Ambigu: RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber". "Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga," imbuhnya.
  3. Minimnya Pengawasan Independen: Komnas HAM menyoroti belum adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber oleh negara.
  4. Tumpang Tindih Regulasi: RUU ini berpotensi menimbulkan konflik norma dengan peraturan lain yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai informasi, RUU KKS telah disetujui untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas pada tahun 2026.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU tersebut.

"Sesegera mungkin akan kami ajukan [ke DPR] karena sudah masuk dalam prolegnas," kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (3/10). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak

Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:34 WIB

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:29 WIB

Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:59 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB