Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung menghormati putusan MK yang menyatakan bahwa seorang jaksa kini dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
  • Penangkapan tanpa izin terhadap jaksa hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, keamanan negara, serta tindak pidana khusus.
  • MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seorang jaksa kini dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa MK juga mengeluarkan catatan penting: penangkapan tanpa izin hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, keamanan negara, serta tindak pidana khusus.

“Kita hormati putusan MK dan ini menjadi warning bagi kami kejaksaan untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas tentunya,” kata Anang, di Kejagung, Senin (20/10/2025).

“Dan di situ juga MK itu kan ada catatan untuk perkara-perkara tertentu seperti ancaman mati, keamanan negara, juga tindak pidana khusus. Jadi tidak semua,” imbuhnya.

Uji Materi UU Kejaksaan Dikabulkan Sebagian

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

Pengecualian yang dimaksud Mahkamah adalah dalam hal: tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Baca Juga: Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus'," demikian kutipan putusan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI