Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejagung menghormati putusan MK yang menyatakan bahwa seorang jaksa kini dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
  • Penangkapan tanpa izin terhadap jaksa hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, keamanan negara, serta tindak pidana khusus.
  • MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seorang jaksa kini dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa MK juga mengeluarkan catatan penting: penangkapan tanpa izin hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, keamanan negara, serta tindak pidana khusus.

“Kita hormati putusan MK dan ini menjadi warning bagi kami kejaksaan untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas tentunya,” kata Anang, di Kejagung, Senin (20/10/2025).

“Dan di situ juga MK itu kan ada catatan untuk perkara-perkara tertentu seperti ancaman mati, keamanan negara, juga tindak pidana khusus. Jadi tidak semua,” imbuhnya.

Uji Materi UU Kejaksaan Dikabulkan Sebagian

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

Pengecualian yang dimaksud Mahkamah adalah dalam hal: tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

baca juga

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus'," demikian kutipan putusan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung

Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Rp13,2 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Uang Ini untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rp13,2 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Uang Ini untuk Kesejahteraan Masyarakat

Video | Senin, 20 Oktober 2025 | 14:05 WIB

Di Depan 'Gunung Uang' Rp13 T di Kejagung, Presiden Prabowo: Ini Bisa Buat 8.000 Sekolah!

Di Depan 'Gunung Uang' Rp13 T di Kejagung, Presiden Prabowo: Ini Bisa Buat 8.000 Sekolah!

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 14:29 WIB

Terkini

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB