- Kejagung menghormati putusan MK yang menyatakan bahwa seorang jaksa kini dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
- Penangkapan tanpa izin terhadap jaksa hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, keamanan negara, serta tindak pidana khusus.
- MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seorang jaksa kini dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa MK juga mengeluarkan catatan penting: penangkapan tanpa izin hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, keamanan negara, serta tindak pidana khusus.
“Kita hormati putusan MK dan ini menjadi warning bagi kami kejaksaan untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas tentunya,” kata Anang, di Kejagung, Senin (20/10/2025).
“Dan di situ juga MK itu kan ada catatan untuk perkara-perkara tertentu seperti ancaman mati, keamanan negara, juga tindak pidana khusus. Jadi tidak semua,” imbuhnya.
Uji Materi UU Kejaksaan Dikabulkan Sebagian
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.
Pengecualian yang dimaksud Mahkamah adalah dalam hal: tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Baca Juga: Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus'," demikian kutipan putusan MK.