Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan
Sandra Dewi usai jadi saksi di sidang kasus korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Kejaksaan Agung secara terbuka mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan resmi ke pengadilan terkait penyitaan aset
  • Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa tindakan penyitaan sudah tepat dan siap menghadapi argumen serta alibi yang akan disampaikan pihak Sandra Dewi
  • Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, mencakup aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tas bermerek

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas atas langkah hukum yang ditempuh selebritas Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Tak gentar, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keberatannya di muka persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penyitaan aset memang diatur dalam undang-undang. Pihaknya pun siap menghadapi segala argumen yang akan diajukan istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut.

"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Anang mengingatkan agar keberatan tersebut tidak ditunda-tunda dan segera diajukan karena memiliki batas waktu. Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap sepenuhnya untuk membeberkan dasar penyitaan dan menjawab semua poin keberatan dari pihak Sandra Dewi.

"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan keyakinannya bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar yang kuat. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Kejagung optimistis dapat mempertahankan argumentasinya di pengadilan.

"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang.

Sementara itu, sidang atas permohonan keberatan Sandra Dewi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Jumat (17/10).

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.

Adapun aset-aset mewah yang menjadi objek sengketa meliputi perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elite Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah rekening bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung

Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:39 WIB

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan

Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:55 WIB

Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?

Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Viral! Serah Terima Rp 13,2 T, Netizen Malah Salfok, Jaksa Agung Burhanuddin Dikira Mas Adam

Viral! Serah Terima Rp 13,2 T, Netizen Malah Salfok, Jaksa Agung Burhanuddin Dikira Mas Adam

Tekno | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:58 WIB

Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain

Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:48 WIB

Terkini

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:05 WIB

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:02 WIB

Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul

Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:58 WIB

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman

Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:38 WIB

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen

Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:59 WIB

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:51 WIB

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:34 WIB