- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama
- Persetujuan ini mengakhiri perjuangan panjang selama enam tahun yang telah diusulkan sejak 2019
- Tujuan utama pembentukan Ditjen Pesantren adalah untuk meningkatkan perhatian, pendanaan, dan program pemerintah
Suara.com - Penantian panjang selama enam tahun akhirnya berakhir dengan kabar gembira. Tepat di momen peringatan Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar ini disambut penuh syukur oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Ia secara khusus mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mengawal terbitnya izin prakarsa ini, terutama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i yang dinilai bergerak cepat.
"Wabil khusus Wamenag telah memperjuangkannya sesegera mungkin," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (22/10/2025), usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kementerian Agama.
Usulan pembentukan direktorat jenderal khusus yang menangani pesantren ini bukanlah wacana baru. Perjuangan ini telah dimulai sejak tahun 2019 pada masa kepemimpinan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan tersebut terus diajukan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2021 dan 2023 di era Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga akhirnya kembali diajukan pada 2024 di bawah kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i memberikan penjelasan lebih rinci mengenai persetujuan bersejarah ini.
“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” kata Wamenag Romo Syafi'i sebagaimana dilansir Antara.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025. Melalui surat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atas nama Presiden, memerintahkan agar Ditjen Pesantren segera dibentuk.
“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar, baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program, sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi’i menambahkan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren akan secara signifikan memperkuat tiga fungsi utama pesantren, yaitu sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” kata Wamenag Romo Syafi'i.
Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, jajaran Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang secara konsisten memperjuangkan lahirnya Ditjen Pesantren sejak 2019.