Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:09 WIB
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTv, dan M Adhitya Muzzaki melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara. (Suara.com/Dea)
  • Jaksa Penuntut Umum mendakwa advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTV, serta M Adhitya Muzzaki merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar.
  • Ketiganya disebut menjalankan skema nonyuridis dengan membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan melalui program TV dan buzzer di media sosial.
  • Selain menggiring opini publik, mereka juga diduga menghapus bukti komunikasi terkait kasus ekspor CPO, timah, dan gula.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTv, dan M Adhitya Muzzaki melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara.

Jaksa menjelaskan bahwa perkara tersebut ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan importasi gula.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Dalam upaya perintangan penyidikan ini, Junaedi bersama Marcella, Tian, dan Adhiya diduga menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif masyarakat terhadap kinerja Kejagung.

"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.

Kemudian, para terdakwa itu juga disebut menyiapkan skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Menurut jaksa, penggiringan opini negatif tidak hanya dilakukan melalui media massa, tetapi juga di media sosial.

"Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ucap jaksa.

Hal serupa juga dilakukan pada perkara dugaan korupsi terkait importasi gula dengan cara membuat konten yang mengandung opini negatif tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa Junaedi bersama Tian dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.

Padahal, di dalamnya diduga berisi informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula

Untuk itu, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim

Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:29 WIB

Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:31 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB