Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
  • Kasus itu berawal pada 24 Mei 2024, saat MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang
  • Arifah menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan hukum
  • Arifah juga mengajak seluruh pihak, termasuk institusi TNI dan lembaga peradilan militer, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar berjalan secara transparan

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan putusan pengadilan militer terhadap anggota TNI yang dinilai terlalu ringan dalam kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial MHS (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengadilan militer pada 20 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan restitusi Rp12.777.100 kepada pelaku, yang merupakan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Kasus itu berawal pada 24 Mei 2024, saat MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.

Dalam upaya pembubaran tawuran, MHS diduga tertangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, meski korban diketahui tidak terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.

Arifah menegaskan, Kemen PPPA menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” ucapnya.

Menteri PPPA mendorong Oditur Militer untuk mengajukan upaya banding serta meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai langkah itu penting agar putusan hukum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, Arifah juga mengajak seluruh pihak, termasuk institusi TNI dan lembaga peradilan militer, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar berjalan secara transparan, profesional, dan berperspektif korban.

“Kami berkomitmen terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan hak-hak keluarga korban, termasuk pemenuhan restitusi, pendampingan psikologis, dan jaminan atas rasa aman,” ucapnya.

Arifah menegaskan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan, khususnya di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan

Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:58 WIB

Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim

Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:52 WIB

Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata

Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 18:10 WIB

Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero

Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!

Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Belajar dari Covid-19, Menkes Tegaskan Keterlibatan TNI Penting Dalam Penanganan Penyakit Menular

Belajar dari Covid-19, Menkes Tegaskan Keterlibatan TNI Penting Dalam Penanganan Penyakit Menular

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:37 WIB

Beredar Kabar Pesawat Hercules Jatuh di Wamena, TNI Pastikan Hoaks: Sengaja Disebarkan Kubu OPM

Beredar Kabar Pesawat Hercules Jatuh di Wamena, TNI Pastikan Hoaks: Sengaja Disebarkan Kubu OPM

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:29 WIB

Terkini

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB