Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin. (Foto: Ist)
  • Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun
  • Petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil
  •  Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025 yang mencapai Rp250 juta

Suara.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta perhatian pemerintah agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan tidak menjadikan petani sawit sebagai subjek penertiban, serta agar penyelesaian lahan petani dilakukan melalui mekanisme reforma agraria.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan keresahan kini melanda ribuan petani sawit rakyat di berbagai daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Sabarudin, Rabu (15/10).

Ia menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.

Tak hanya itu, Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.

"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda 250 juta," tambahnya.

SPKS juga menilai bahwa peraturan yang ada belum berjalan efektif dan justru kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.

“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” kata Sabarudin.

Menurutnya dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berkontribusi dalam pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi sawit.

"Sesuai visi Presiden Prabowo meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan,” jelasnya.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan dan agar penyelesaian lahan dilakukan melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50

Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 23:34 WIB

Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai

Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:30 WIB

KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita

KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:43 WIB

Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil

Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:56 WIB

Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi

Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 16:01 WIB

Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan

Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?

Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Terkini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB