Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025

Bangun Santoso

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin. (Foto: Ist)
baca 10 detik
  • Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun
  • Petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil
  •  Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025 yang mencapai Rp250 juta

Suara.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta perhatian pemerintah agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan tidak menjadikan petani sawit sebagai subjek penertiban, serta agar penyelesaian lahan petani dilakukan melalui mekanisme reforma agraria.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan keresahan kini melanda ribuan petani sawit rakyat di berbagai daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Sabarudin, Rabu (15/10).

Ia menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.

Tak hanya itu, Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.

"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda 250 juta," tambahnya.

SPKS juga menilai bahwa peraturan yang ada belum berjalan efektif dan justru kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.

“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” kata Sabarudin.

Menurutnya dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berkontribusi dalam pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi sawit.

baca juga

"Sesuai visi Presiden Prabowo meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan,” jelasnya.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan dan agar penyelesaian lahan dilakukan melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50

Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 23:34 WIB

Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai

Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:30 WIB

KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita

KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:43 WIB

Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil

Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:56 WIB

Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi

Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 16:01 WIB

Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan

Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?

Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×