Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
Pengadilan Tipikor Jakarta Anak Riza Chalid Dkk. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
  • Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menolak pemindahan tahanan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum.
  • Kerry didakwa menggunakan dana sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176 miliar untuk kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
  • Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar tata kelola minyak Pertamina dengan nilai dugaan korupsi mencapai Rp285,95 triliun.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan agar terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah PT Pertamina, yaitu anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo tidak dipindahkan.

Permohonan itu diajukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan ketiga terdakwa tersebut melalui penetapan nomor 100, 101, dan 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah yang mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi, kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya yang mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Permohonan tersebut kemudian ditanggapi oleh penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa Pasal 13 KUHAP mengatur kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Oleh karena itu, yang mulia, tidak ada upaya hukum bagi penuntut umum untuk menolak dan/atau keberatan berdasarkan pasal 13 KUHAP karena penetapan bagi klien kami terdakwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan, dan Dimas Werhaspati telah diterbitkan berdasar penetapan nomor 100,101, dan 102, tanggal 20 Oktober 2025,” tutur penasihat hukum.

“Oleh karena itu, kami dalam kesempatan sidang terbuka, mohon kepada penuntut umum agar setelah sidang ini, bisa membawa klien kami terdakwa ke rutan Salemba. Mohon ini dicatat dan juga atas kebijaksanaan dan penetapan yang sudah diterbitkan oleh yang mulia, kami ucapkan terima kasih,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut melalui Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Pada ketetapan itu, majelis hakim memindahkan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.

“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Dalam penetapannya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.

Terlebih, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan yang dianggap mampu menjamin perawatan terdakwa.

Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

Sekadar informasi, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan

Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:06 WIB

Eks Direktur Pertamina Ungkap Tujuan Sewa TBBM Merak: Benarkah Hanya Buat Stok BBM Nasional?

Eks Direktur Pertamina Ungkap Tujuan Sewa TBBM Merak: Benarkah Hanya Buat Stok BBM Nasional?

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Rekam Jejak Muhammad Kerry Adrianto: Anak Riza Chalid Jadi Terdakwa Korupsi, Minta Pindah Rutan

Rekam Jejak Muhammad Kerry Adrianto: Anak Riza Chalid Jadi Terdakwa Korupsi, Minta Pindah Rutan

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:06 WIB