Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 02 November 2025 | 13:06 WIB
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor
  •  Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural
  • Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor

Suara.com - Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali memicu perhatian publik. Sejumlah warganet mempertanyakan kebijakan penahanan tersebut dan menyoroti peran jaksa yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.

Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, tindakan jaksa dalam kasus ini sudah sesuai prosedur hukum. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang telah ditetapkan hakim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai perdamaian.
Namun hingga batas waktu pelimpahan perkara yang ditentukan, upaya perdamaian tersebut tidak tercapai, sehingga demi kepastian hukum perkara harus dilanjutkan ke tahap persidangan.

Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural. “Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu alasan dapat dilakukan restorative justice (keadilan restoratif) adalah adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak tercapai, sehingga penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh oleh pihak pelapor, namun tidak ditemukan kesepakatan damai.

Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui bahwa salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit selama tiga bulan dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan leasing tersebut.

Fajar Trio menegaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “Penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.”

Baca Juga: Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci

Kemudian Pasal 27 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut sesuai kewenangannya. Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283), yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.

“Jadi dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” jelas Fajar.

Fajar Trio menilai penting bagi publik memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga. Setiap lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, memiliki batas peran yang tidak bisa saling tumpang tindih.

“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, maka sistem hukum kita akan kacau,” tegasnya.

Menurutnya, simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran baru dalam proses peradilan.

“Jangan sampai ada pelanggaran baru dalam sebuah kasus hukum hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” pungkas Fajar Trio.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI