Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura

Bangun Santoso

Senin, 03 November 2025 | 11:26 WIB
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. [ANTARA FOTO/Aji Styawan].
baca 10 detik
  • Dua koordinator aksi demo pemakzulan Bupati Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah
  • Keduanya dituduh melakukan pemblokiran Jalur Pantura sesaat setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo
  • Tim kuasa hukum menduga ada unsur pesanan politik di balik penangkapan dan mempertanyakan penggunaan pasal KUHP yang memungkinkan keduanya untuk langsung ditahan

Suara.com - Upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo berakhir tragis bagi dua pentolan aktivis. Alih-alih melengserkan bupati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini justru mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Keduanya, yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ditangkap tak lama setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pemblokiran jalan umum, penghasutan, hingga keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Sudah ditetapkan dua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2025).

Kasus yang semula ditangani Polresta Pati kini telah ditarik ke tingkat polda. Kedua aktivis tersebut juga telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Blokade Pantura Berujung Bui

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini adalah buntut dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam. Aksi nekat itu dilakukan tepat saat DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang hasilnya menolak pemakzulan bupati.

Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan mobil Chevrolet dan Ford Ranger di tengah jalan utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang. Aksi ini, menurut polisi, menyebabkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu kepentingan umum.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya.

baca juga

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan ponsel milik mereka.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Ancaman hukuman yang menanti kedua aktivis ini tidak main-main. Mereka dijerat pasal berlapis dari KUHP. Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang merintangi jalan umum dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perkumpulan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahaya dari tindakan tersebut.

“Itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka. Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu," urainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

News | Minggu, 02 November 2025 | 13:05 WIB

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

News | Sabtu, 01 November 2025 | 15:06 WIB

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:04 WIB

KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee

KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee

News | Selasa, 23 September 2025 | 16:57 WIB

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?

News | Senin, 22 September 2025 | 19:11 WIB

Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK

Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK

News | Senin, 22 September 2025 | 15:16 WIB

Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?

Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?

News | Senin, 22 September 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×