Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 03 November 2025 | 11:26 WIB
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. [ANTARA FOTO/Aji Styawan].
  • Dua koordinator aksi demo pemakzulan Bupati Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah
  • Keduanya dituduh melakukan pemblokiran Jalur Pantura sesaat setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo
  • Tim kuasa hukum menduga ada unsur pesanan politik di balik penangkapan dan mempertanyakan penggunaan pasal KUHP yang memungkinkan keduanya untuk langsung ditahan

Suara.com - Upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo berakhir tragis bagi dua pentolan aktivis. Alih-alih melengserkan bupati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini justru mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Keduanya, yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ditangkap tak lama setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pemblokiran jalan umum, penghasutan, hingga keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Sudah ditetapkan dua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2025).

Kasus yang semula ditangani Polresta Pati kini telah ditarik ke tingkat polda. Kedua aktivis tersebut juga telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Blokade Pantura Berujung Bui

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini adalah buntut dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam. Aksi nekat itu dilakukan tepat saat DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang hasilnya menolak pemakzulan bupati.

Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan mobil Chevrolet dan Ford Ranger di tengah jalan utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang. Aksi ini, menurut polisi, menyebabkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu kepentingan umum.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan ponsel milik mereka.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Ancaman hukuman yang menanti kedua aktivis ini tidak main-main. Mereka dijerat pasal berlapis dari KUHP. Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang merintangi jalan umum dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perkumpulan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahaya dari tindakan tersebut.

“Itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka. Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu," urainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

News | Minggu, 02 November 2025 | 13:05 WIB

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

News | Sabtu, 01 November 2025 | 15:06 WIB

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:04 WIB

KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee

KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee

News | Selasa, 23 September 2025 | 16:57 WIB

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?

News | Senin, 22 September 2025 | 19:11 WIB

Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK

Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK

News | Senin, 22 September 2025 | 15:16 WIB

Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?

Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?

News | Senin, 22 September 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB