Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 03 November 2025 | 11:26 WIB
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. [ANTARA FOTO/Aji Styawan].
Baca 10 detik
  • Dua koordinator aksi demo pemakzulan Bupati Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah
  • Keduanya dituduh melakukan pemblokiran Jalur Pantura sesaat setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo
  • Tim kuasa hukum menduga ada unsur pesanan politik di balik penangkapan dan mempertanyakan penggunaan pasal KUHP yang memungkinkan keduanya untuk langsung ditahan

Ia menambahkan, dampak ekonomi dari kemacetan di jalur nasional seperti Pantura juga sangat signifikan.

“Itu kalau macet sedikit saja sudah berjam-jam itu mobilnya antre. Kerugian ekonomi banyak, keselamatan lalu lintas bahaya," katanya.

Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi Pesanan

Langkah cepat polisi ini menuai kritik dari tim hukum AMPB. Koordinator tim, Nimerodi Gulo, mencium adanya kejanggalan dan menduga kedua aktivis sengaja diincar untuk dikriminalisasi.

“Menurut saya ini memang agak ada tanda-tanya, ini kelihatan ada pesanan, kok Mas Botok dan Mas Teguh yang jadi sasaran itu," ucap Nimerodi.

Ia mempertanyakan penggunaan pasal KUHP alih-alih Undang-Undang Lalu Lintas. Menurutnya, ini adalah strategi agar polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam UU Lalu Lintas lebih ringan.

“Karena dalam undang-undang lalu lintas itu ancaman pidananya sangat ringan, tidak bisa ditahan. Nah, kalau misalnya pakai KUHP, berarti itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, bisa ditahan," kritiknya.

Nimerodi juga menegaskan bahwa pemblokiran jalan hanya berlangsung singkat dan tidak menimbulkan bahaya seperti yang dituduhkan.

“Itu hanya sekitar lima menit lebih dikit, tidak pernah terjadi apa-apa yang menimbulkan bahaya untuk umum," tegasnya.

Baca Juga: Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

"Kami minta agar polisi jangan masuk dalam ranah politik. Itu ranah hukum aja," tambah dia.

Gelombang perlawanan di Pati sendiri dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250 persen, yang kemudian meluas menjadi tuntutan pemakzulan hingga berujung pada penangkapan dua motor penggeraknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI