Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi

Selasa, 04 November 2025 | 11:35 WIB
Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (ANTARA/Ryan Rahman).
Baca 10 detik
  • Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2008.
  • Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau.
  • Annas Maamun juga ditangkap dalam OTT KPK pada September 2014, baru sebulan pasca dilantik sebagai gubernur.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11) malam kemarin.

Abdul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan proyek PUPR di Provinsi Riau.

Politisi PKB itu telah tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) pagi tadi sekitar pukul 09.35 WIB.

Diketahui bahwa ini bukan kali pertama KPK menangani kasus korupsi di Provinsi Riau.

Sebelumnya Lembaga antirasuah juga menciduk tiga Gubernur Riau yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi.

Sehingga, total telah ada empat Gubernur Riau yang diciduk KPK, berikut daftarnya:

1. Saleh Djasit

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2008.

Pada tahun itu, Saleh sebenarnya sudah menjadi anggota DPR. Namun, ia ditangkap KPK dalam posisinya sebagai Gubernur Riau periode 1998-2003.

Baca Juga: Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Dia disangka terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi Riau dengan nilai proyek Rp15 miliar.

Tindak korupsi yang dilakukan Saleh telah merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Pada tahun 2008, Pengadilan Tipikor memvonisnya empat tahun penjara atas kasus tersebut.

2. Rusli Zainal

Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau. Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Rusli Zainal kemudiam divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

3. Annas Maamun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI