- Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
- Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik.
- Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.
Suara.com - Setelah Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang sama pada Rabu, 5 November 2025, juga memutuskan bahwa Surya Utama, yang dikenal luas sebagai Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan begitu, Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
Hal itu sebagaimana hasil putusan MKD DPR RI dalam sidang putusan terkait perkara dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut di hadapan persidangan.
Dalam penjelasannya, Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan.
"Tujuh, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Adang Daradjatun saat membacakan poin putusan terkait Surya Utama.
Putusan penting lainnya adalah mengenai pengaktifan kembali Surya Utama sebagai anggota DPR RI.
"Delapan, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjut Adang.
Ini berarti, seperti Adies Kadir, Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.
Baca Juga: Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
Keputusan ini menambah daftar anggota DPR RI nonaktif yang telah kembali diaktifkan berdasarkan putusan MKD.
Proses persidangan dan putusan MKD ini menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggota dewan, sekaligus memberikan keadilan bagi mereka yang tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengungkap detail dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR RI nonaktif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya selaku pimpinan sidang, merinci setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima MKD terhadap para teradu.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.
Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).

Mereka mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik, dengan rincian sebagai berikut:
- Teradu Satu: Saudara Adies Kadir
Dugaan pelanggaran terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
- Teradu Dua: Saudari Nafa Urbach
Diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak. Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI
- Teradu Tiga: Saudara Surya Utama (Uya Kuya)
Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI. Uya Kuya dilaporkan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
- Teradu Empat: Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Sama seperti Surya Utama, Eko Patrio juga dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
- Teradu Lima: Saudara Ahmad Sahroni
Dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas.