Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group

Rabu, 05 November 2025 | 21:30 WIB
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung sita aset Musim Mas dan Permata Hijau Group terkait korupsi fasilitas ekspor CPO.
  • Nilai aset melebihi sisa uang pengganti Rp4,4 triliun yang belum dilunasi perusahaan.
  • Aset berupa perkebunan, pabrik, dan tanah akan dilelang jika kewajiban tak diselesaikan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk menjamin pembayaran uang pengganti (UP) yang menjadi kewajiban kedua korporasi tersebut dalam perkara korupsi sektor ekspor minyak sawit.

Anang mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita saat ini melebihi sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Musim Mas dan Permata Hijau Group.

"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (belum dibayarkan) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa aset yang disita mencakup berbagai jenis properti dan aset produktif, termasuk perkebunan, pabrik, serta lahan tanah.

"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing korporasi apabila kewajiban pembayaran uang pengganti telah dilunasi seluruhnya.

Namun, jika komitmen pelunasan tidak dijalankan, maka aset yang telah disita akan dilelang untuk kepentingan negara.

"Nah, ketika sudah lunas aset-asetnya yang disita kita kembalikan ke korporasinya. Tapi nanti kalau misalnya tidak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara," katanya.

Baca Juga: Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui

Penyitaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam menegakkan akuntabilitas korporasi dan memastikan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi yang merugikan sektor ekspor strategis Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun.

Dari total belasan triliun itu, ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran uang pengganti.

Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun.

Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI